Berikut ini adalah pertanyaan dari saumhayat pada mata pelajaran Bahasa lain untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Menjelaskan pelaksanaan UU No. 20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan (UUSPN) bab VI Pasal 32 ayat (1) pendidikan khusus merupakan pendidikan bagi peserta didik yang memiliki tingkat kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran dikarenakan kelainan fisik, emosional dan/atau memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa. Bagaimana pandangan anda terhadap pernyataan diatas kaitannya dengan pendidikan ABK pada usia Sekolah Dasar?
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
diabaikan karena batas kueri hanya sampai 32 kata.
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh ettymarinipanggabean dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Thu, 03 Aug 23