Berikut ini adalah pertanyaan dari anandiasalsabilahbil pada mata pelajaran Bahasa lain untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
Definisi (1):
Pemblokiran adalah pembekuan sementara harta kekayaan untuk kepentingan penyidikan, penuntutan, atau pemeriksaan di sidang pengadilan dengan tujuan untuk mencegah dialihkan atau dipindah tangankan agar orang tertentu atau semua orang tidak berurusan dengan harta kekayaan yang telah diperoleh, atau mungkin telah diperoleh dari dilakukannya tindak pidana tersebut.
Referensi: Pasal 1 Angka 6 - Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2006
Definisi (2):
Pemblokiran adalah tindakan pengamanan Barang milik Penanggung Pajak yang dikelola oleh WK, WK Lainnya, dan/atau Entitas Lain, yang meliputi rekening bagi bank, sub rekening efek bagi perusahaan efek dan bank kustodian, polis asuransi bagi perusahaan asuransi, dan/ atau aset keuangan lain bagi WK Lainnya dan/ atau Entitas Lain, dengan tujuan agar terhadap Barang dimaksud tidak terdapat perubahan apapun, selain penambahan jumlah atau nilai.
Referensi: Pasal 1 Angka 26 - Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 189 /PMK.03/2020
Definisi (3):
Pemblokiran adalah tindakan mencegah pentransferan, pengubahan bentuk, penukaran, penempatan, pembagian, perpindahan, atau pergerakan Dana untuk jangka waktu tertentu.
Referensi: Pasal 1 Angka 8 - Undang-undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2013
---
Itulah pengertian dan definisi Pemblokiran dari berbagai sumber - Kamus Hukum Indonesia. Courtesy of Cekhukum.com.
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh zahrawazira dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Thu, 27 Apr 23