1. Apabila masa perjanjian telah selesai dan utang sudah dibayar,

Berikut ini adalah pertanyaan dari zaskiyaauliya4 pada mata pelajaran Bahasa lain untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

1. Apabila masa perjanjian telah selesai dan utang sudah dibayar, hak ke-pemilikan barang yang digadaikan jatuh kepadaA.tokoh masyarakat setempat
b. murtahin
C. ar-rahin
d. masyarakat umum

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

B. Murtahin

Penjelasan

Karena suatu proses kesepakatan yang dilakukan dengan cara perjanjian tetapi hal-hal ataupun konsep yang mendasarinya yaitu konsep Pegadaian suatu barang maupun harta yang dimiliki seseorang dan di mana telah disepakati dengan syarat dan ketentuannya masing-masing, sehingga barang yang telah digadaikan dapat menjadi hak milik orang yang menerima penggadaian atau disebut juga dengan murtahin.

_____________

Konsep landasan lain juga dapat dilihat dari sudut pandang perekonomian:

  • contohnya saja barang yang telah dibeli maka akan menjadi hak milik kita sehingga itu juga merupakan bagian dari suatu kesepakatan yang telah dilakukan

Sehingga seorang yang melakukan penggadaian/penjualan memiliki tujuan tertentu yaitu membayar hutang.

  • Penerima gadaian disebut murtahin
  • Harta yang digadaikan disebut marhun

Detail

Mapel: PAI

Kelas: 6

Materi: Kepemilikan harta dna barang

Kata Kunci: Murtahin

Kode soal: _

Kode Kategorisasi : _ (Kelas, Kode soal)

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh AlfiAp dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Wed, 26 Apr 23