Seorang laki – laki wafat dengan harta 500.000.000, meninggalkan ahli

Berikut ini adalah pertanyaan dari rahmaevelyn348 pada mata pelajaran Bahasa lain untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Seorang laki – laki wafat dengan harta 500.000.000, meninggalkan ahli waris seorang istri, saudara laki – laki dan saudara perempuan. Bagaimana pembagian harta warisannya ?​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Pembagian harta warisan pada umumnya didasarkan pada hukum waris Islam. Menurut hukum waris Islam, ahli waris laki-laki dapat memperoleh bagian lebih besar dari ahli waris perempuan.

Dalam hal ini, bagian harta warisan yang diterima oleh istri adalah seperempat dari total harta, yaitu 500.000.000 x 1/4 = 125.000.000. Sementara saudara laki-laki dan saudara perempuan masing-masing akan menerima setengah bagian dari sisa harta, yaitu 375.000.000 / 2 = 187.500.000.

Jadi, pembagian harta warisan yang sesuai dengan hukum Islam adalah:

Istri: 125.000.000

Saudara laki-laki: 187.500.000

Saudara perempuan: 187.500.000

Penjelasan:

Catatan: Angka-angka dalam contoh ini hanya ilustrasi dan tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Pembagian harta warisan sebenarnya mungkin berbeda-beda tergantung pada negara dan wilayah yang berlaku. Oleh karena itu, disarankan untuk berkonsultasi dengan ahli hukum waris untuk memastikan pembagian harta warisan yang tepat sesuai dengan hukum yang berlaku.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh ferrynoviansyahh dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sun, 14 May 23