sebutkan sumber mutlak (pasti benar) dan tidak mutlak dalam islam.

Berikut ini adalah pertanyaan dari reflectionmono pada mata pelajaran Bahasa lain untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

sebutkan sumber mutlak (pasti benar) dan tidak mutlak dalam islam. apakah pendapat ulama masuk kedalam sumber hukum mutlak atau tidak? jelaskan alasannya​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Dalam Islam, terdapat dua jenis sumber hukum, yaitu sumber mutlak (pasti benar) dan sumber tidak mutlak. Sumber mutlak (pasti benar) dalam Islam disebut juga sebagai sumber hukum utama atau al-Adillah al-Mutawatirah, sedangkan sumber tidak mutlak disebut juga sebagai sumber hukum tambahan atau al-Adillah al-Istishabiyah.

Sumber-sumber hukum mutlak (pasti benar) dalam Islam adalah sebagai berikut:

Al-Qur'an: Al-Qur'an adalah kitab suci dalam agama Islam yang diyakini sebagai wahyu langsung dari Allah. Al-Qur'an dianggap sebagai sumber hukum mutlak dan otoritatif yang harus diikuti oleh umat Muslim dalam semua aspek kehidupan mereka.

Sunnah: Sunnah merujuk pada ajaran dan contoh-contoh yang diambil dari tindakan, perkataan, dan persetujuan Rasulullah Muhammad SAW. Sunnah adalah sumber hukum mutlak kedua setelah Al-Qur'an. Hadis-hadis yang mencatat perkataan dan tindakan Rasulullah menjadi panduan bagi umat Muslim dalam menjalankan agama dan hukum.

Sementara itu, sumber-sumber hukum tidak mutlak dalam Islam meliputi:

Ijma': Ijma' adalah kesepakatan ulama atau umat Muslim dalam suatu masalah hukum. Ijma' dapat menjadi sumber hukum tambahan, tetapi keberlakuannya tergantung pada konsensus yang dicapai oleh ulama yang memiliki kredibilitas dan otoritas.

Qiyas: Qiyas adalah penalaran analogi yang digunakan untuk mengeneralisasi hukum dari kasus yang telah diatur dalam sumber-sumber hukum utama. Qiyas digunakan untuk memecahkan masalah hukum yang tidak secara langsung diatur dalam Al-Qur'an atau hadis.

Pendapat ulama, meskipun penting dan berpengaruh, tidak termasuk dalam sumber hukum mutlak (pasti benar). Pendapat ulama masuk ke dalam sumber hukum tidak mutlak, terutama dalam konteks ijtihad (upaya penafsiran dan penalaran hukum). Meskipun ulama memiliki pengetahuan dan otoritas dalam bidang agama, pendapat mereka dapat diterima atau ditolak oleh umat Muslim, tergantung pada argumen dan bukti yang mereka sampaikan.

Alasan pendapat ulama tidak dianggap sebagai sumber hukum mutlak adalah karena manusia, termasuk ulama, memiliki keterbatasan pengetahuan dan pemahaman. Hanya Al-Qur'an dan Sunnah yang dianggap sebagai wahyu yang pasti dan otoritatif dari Allah. Oleh karena itu, ulama dihormati dan dihargai sebagai penafsir dan pemaham Al-Qur'an dan Sunnah, tetapi keputusan akhir dalam hal hukum Islam tetap berada pada Al-Qur'an dan Sunnah itu sendiri.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh mairlangga686 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Fri, 25 Aug 23