Berikut ini adalah pertanyaan dari arifhehe938 pada mata pelajaran Bahasa lain untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Apa sanksi dar pasal 5 kode etik jurnalistik
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
Pelanggaran Pasal 5 Kode Etik Jurnalistik sanksi pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh nickfxy dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Tue, 21 Mar 23