Berikut ini adalah pertanyaan dari dwindarahmaazzahra pada mata pelajaran Bahasa lain untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
-apakah masih kita masih bisa membuat jika tidak memiliki itu?
tolong bantu di jawab ya kak....
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
masyarakat saat membuat paspor baru. Namun, dalam situasi tertentu, pemohon paspor diperbolehkan menggunakan Surat Keterangan Pengganti KTP-EL.
pemohon paspor baru juga wajib melampirkan Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, Ijazah/Buku Nikah/Surat Baptis. Sementara itu, pemohon yang melakukan penggantian paspor cukup melampirkan Suket Pengganti KTP-EL dan paspor lama.
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh adityasamudra224 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Sat, 19 Aug 23