Bagaimana ruang lingkup dan prosedur supervisi yang dilaksanakan oleh :

Berikut ini adalah pertanyaan dari wafliii pada mata pelajaran Bahasa lain untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Bagaimana ruang lingkup dan prosedur supervisi yang dilaksanakan oleh : a. Pengawas sekolah b. Kepala sekolah​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

a. Ruang Lingkup dan Prosedur Supervisi oleh Pengawas Sekolah

Pengawas sekolah bertanggung jawab atas supervisi akademik dan manajemen di sekolah-sekolah di bawah yurisdiksinya. Ruang lingkup supervisi oleh pengawas sekolah mencakup hal-hal berikut:

Akademik: meliputi pengajaran dan pembelajaran, kurikulum, dan evaluasi belajar siswa.

Manajemen: meliputi manajemen kepala sekolah, administrasi sekolah, dan kedisiplinan siswa.

Pengembangan: meliputi pengembangan staf pengajar, pengembangan program akademik, dan pengembangan sumber daya manusia.

Prosedur supervisi yang dilakukan oleh pengawas sekolah adalah sebagai berikut:

Perencanaan supervisi: pengawas sekolah merencanakan kegiatan supervisi, mengidentifikasi area yang perlu ditingkatkan, dan menetapkan tujuan supervisi.

Persiapan supervisi: pengawas sekolah melakukan persiapan, seperti mengumpulkan data dan informasi yang relevan, membuat daftar periksa untuk penilaian kinerja, dan membuat jadwal supervisi.

Pelaksanaan supervisi: pengawas sekolah melakukan observasi di kelas, melakukan wawancara dengan staf pengajar dan siswa, dan mengevaluasi hasil kinerja.

Tindak lanjut supervisi: pengawas sekolah memberikan umpan balik kepada staf pengajar, membantu mereka dalam membuat rencana tindakan perbaikan, dan memberikan dukungan dalam pelaksanaan rencana tindakan.

b. Ruang Lingkup dan Prosedur Supervisi oleh Kepala Sekolah

Kepala sekolah juga bertanggung jawab atas supervisi akademik dan manajemen di sekolah. Namun, fokus supervisi oleh kepala sekolah lebih pada pengembangan program dan strategi sekolah, serta memastikan pengajaran dan pembelajaran berlangsung efektif. Ruang lingkup supervisi oleh kepala sekolah mencakup hal-hal berikut:

Pengembangan program: meliputi perencanaan, pengembangan, dan implementasi program sekolah.

Evaluasi dan peningkatan: meliputi evaluasi kinerja staf pengajar dan siswa, serta tindakan perbaikan yang diperlukan.

Kepemimpinan: meliputi kepemimpinan dan pengembangan staf pengajar, serta memastikan kedisiplinan dan ketertiban di sekolah.

Prosedur supervisi yang dilakukan oleh kepala sekolah adalah sebagai berikut:

Perencanaan supervisi: kepala sekolah merencanakan kegiatan supervisi, mengidentifikasi area yang perlu ditingkatkan, dan menetapkan tujuan supervisi.

Persiapan supervisi: kepala sekolah melakukan persiapan, seperti mengumpulkan data dan informasi yang relevan, membuat daftar periksa untuk penilaian kinerja, dan membuat jadwal supervisi.

Pelaksanaan supervisi: kepala sekolah melakukan observasi di kelas, memberikan umpan balik kepada staf pengajar dan siswa, dan mengevaluasi hasil kinerja.

Penjelasan:

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh xwcqfj8mb6 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Thu, 29 Jun 23