Frans merupakan seorang keturunan masyarakat Batak Toba yang menganut sistem

Berikut ini adalah pertanyaan dari hadiwijayaaldo247 pada mata pelajaran Bahasa lain untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Frans merupakan seorang keturunan masyarakat Batak Toba yang menganut sistem patrilineal, memilikianak Joni, Winda, dan Tony anak paling terakhir, Markus adalah adik kandung dari Frans. Frans memiliki
2 unit rumah dan setengah hektar tanah, serta harta pusaka lainnya.
Pertanyaan:
1. Tentukan analisis Saudara mengenai pembagian warisan jika Frans meninggal dunia!
2. Jika dilihat dari ketentuan peraturan perundangan, bagaimana hak yang didapat anak perempuan
dalam pembagian warisan pada masyarakat Batak Toba?

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

1. Berdasarkan informasi yang diberikan, Frans merupakan seorang keturunan masyarakat Batak Toba yang menganut sistem patrilineal. Dalam sistem patrilineal, warisan cenderung diberikan kepada keturunan laki-laki atau anak laki-laki secara utama. Oleh karena itu, jika Frans meninggal dunia, berdasarkan tradisi dan kebiasaan masyarakat Batak Toba yang menganut sistem patrilineal, pembagian warisan kemungkinan besar akan mengikuti pola berikut:

a) Markus, sebagai adik kandung Frans, memiliki hak atas sebagian warisan yang akan dibagikan. Namun, karena ia adalah anak paling terakhir, ia mungkin akan mendapatkan bagian yang lebih kecil dibandingkan dengan anak-anak laki-laki lainnya.

b) Joni, Winda, dan Tony, sebagai anak-anak laki-laki Frans, berpotensi mendapatkan bagian yang lebih besar atau keseluruhan warisan. Mereka memiliki status sebagai anak laki-laki yang diutamakan dalam sistem patrilineal.

Namun, perlu diingat bahwa pembagian warisan dapat dipengaruhi oleh faktor-faktor lain, seperti kesepakatan keluarga atau adat istiadat khusus yang mungkin berlaku dalam keluarga atau komunitas Batak Toba.

2. Dalam tradisi masyarakat Batak Toba, yang menganut sistem patrilineal, hak anak perempuan dalam pembagian warisan dapat terbatas atau tidak sebesar hak anak laki-laki. Anak perempuan cenderung tidak mendapatkan bagian yang sama dengan anak laki-laki dalam warisan yang diberikan oleh orang tua mereka. Hal ini disebabkan oleh kepercayaan adat yang memberikan prioritas kepada keturunan laki-laki sebagai pemegang garis keturunan dan pewaris harta keluarga.

Namun, penting untuk dicatat bahwa dalam beberapa kasus, adat istiadat dapat beragam dan terjadi perubahan seiring waktu. Dalam beberapa keluarga atau komunitas Batak Toba, terutama yang lebih terpengaruh oleh pengaruh modernisasi dan pengaruh budaya lainnya, hak-hak anak perempuan dalam pembagian warisan dapat diakui lebih besar. Selain itu, peraturan perundangan yang berlaku dalam hukum nasional juga dapat memberikan perlindungan dan hak-hak yang lebih setara bagi anak perempuan dalam pembagian warisan. Oleh karena itu, dalam kasus konflik atau ketidaksetujuan terkait pembagian warisan, konsultasikan dengan ahli hukum yang berkompeten atau lembaga terkait untuk mendapatkan informasi yang lebih akurat sesuai dengan konteks dan hukum yang berlaku.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh mmulki54 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Wed, 09 Aug 23