Berikut ini adalah pertanyaan dari unknown030842 pada mata pelajaran Bahasa lain untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
Dalam buku al-Ghâyah wa al-Taqrîb, Syekh Abu Syuja mengemukakan bahwa perempuan yang beriddah dari talak raj‘i (talak yang bisa dirujuk) wajib diberi tempat tinggal dan nafkah. Sedangkan perempuan yang ditalak ba’in wajib diberi tempat tinggal tanpa nafkah kecuali ia sedang hamil.
maap kalo salah
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh safirawulandari2424 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Sun, 06 Jun 21