Berikut ini adalah pertanyaan dari prayogaangga7877 pada mata pelajaran Bahasa lain untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
1.1. Tidak Berkontribusi untuk Indonesia
Setiap penerima Beasiswa LPDP wajib melakukan kontribusi untuk Indonesia walaupun bentuknya bukan ikatan dinas seperti alumni sekolah kedinasan. Jenis kontribusi yang diberikan bisa beragam dan disampaikan di dalam esai dan pada tahap seleksi wawancara. Durasi pengabdiannya seminimal-minimalnya adalah 2n + 1 dengan n adalah durasi studi.
Jadi, tidak kembali ke Indonesia bisa diartikan juga sebagai "Tidak berkontribusi untuk Indonesia", kecuali dalam keadaan lain yang masih berhubungan dalam berkontribusi untuk Indonesia seperti internship mengajar sebeluh menjadi dosen atau melanjutkan pendidikan ke S-3.
1.2. Berpindah Kewarganegaraan
Ada kalanya penerima beasiswa malah berpindah kewarganegaraan sehingga menanggalkan kewajibannya untuk kembali ke Indonesia dan berkontribusi. Hal ini termasuk dalam larangan bagi penerima Beasiswa LPDP yang tercantum di dalam buku panduan.
2. Sanksi
Sebagai konsekuensi dari peraturan atau larangan yang dilanggar, LPDP menerapkan berbagai macam sanksi yang berjenjang.
Berdasarkan peraturan ini, awardee yang tidak melakukan kontribusi sebagaimana tercantum di dalam poin 1.1 akan dijatuhi sanksi berupa peringatan kedua.
Pelanggar poin 1.2 akan mendapatkan sanksi adminsitratif berat sebagaimana tercantum di bawah ini.
Pengembalian dana ini terkesan sepele, tetapi sebenarnya horor karena 'uang rakyat' yang LPDP keluarkan untuk membiayai satu individu saja sangatlah besar. Berdasarkan buku panduan pencairan LPDP, berikut adalah komponen dana pendidikan yang dibiayai oleh LPDP.
Sebagai contoh, saya yang akan melanjutkan S-2 ke The University of Manchester akan mendapatkan nominal (baik langsung maupun tidak langsung) sebesar berikut :
Dana SPP : £18,500 (Rp318.191.000)
Dana Tunjangan Buku : Rp10.000.000
Dana Transportasi (tiket pesawat pulang-pergi) : 2 x Rp10.000.000 = Rp20.000.000
Dana Aplikasi Visa : $452 (Rp6.415.800)
Dana Asuransi Kesehatan : $598.50 (Rp8.495.300)
Dana Hidup Bulanan : 12 x £1,050 = £12,600 (Rp216.714.000)
Dana Kedatangan : 2 x £1,050 = £2,100 (Rp36.118.950)
Total dana : Rp615.935.050.
Ini merupakan nominal yang sangat besar untuk ukutan membiayai kuliah satu orang. Untuk membiayai satu orang yang melanjutkan studi S-2 selama setahun saja, uang yang harus dikeluarkan begitu mahal. Apalagi untuk awardees yang melanjutkan studi S-3 yang durasinya bisa sampai 4 tahun. Itulah mengapa pengembalian dana ini bukanlah hal yang sepele.
Catatan :
Kurs yang digunakan adalah kurs pada tanggal 9 Agustus 2019 pukul 3.07 WIB dengan menggunakan Google currency converter.
Asumsi yang digunakan adalah saya tidak mengikuti seminar internasional maupun memplubikasi jurnal internasional.
Saya mengikuti program master by coursework dengan durasi sudi 12 bulan. Jadi, saya tidak akan mendapatkan dana bantuan penelitian tesis.
Saya tidak mendapatkan tunjangan keluarga karena belum berkeluarga.
3. Instrumen Hukum
Sebelum menjalankan studi, semua penerima Beasiswa LPDP wajib menandatangai surat pernyataan yang ditandatangi di atas materai. Surat pernyataan ini dapat dijadikan salah satu instrumen hukum jika seorang awardee melanggar peraturan yang ada.
Demikianlah jawaban panjang ini. Semoga membantu. Mari bersama-sama kawal LPDP beserta para penerima beasiswanya agar uang negara dan rakyat yang diinvestasikan untuk membiayai studi mereka mempunyai return yang bermanfaat untuk masyarakat, bangsa, dan negara.
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh sitorusnadya17 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Wed, 26 Oct 22