Berikut ini adalah pertanyaan dari krishnadiptam88 pada mata pelajaran Bahasa lain untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
Apa itu BUMN (Badan Usaha Milik Negara) Itu ?
Dalam UU Nomor 19 Tahun 2003, Badan Usaha MIlik Negara (BUMN) adalah suatu badan usaha yang dimana modal yang dimiliki pemerintah berasal dari kekayaan negara.
Jenis-jenis BUMN
1.Badan usaha Perseroan (Persero/PT)
Badan Usaha ini memiliki modal paling sedikit (minimal 51 Persen) dari total badan usaha dan sisanya bisa berasal dari pihak lain. Badan ini diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998, dimana sebagian besar sahamnya harus dimiliki Negara.
Get started
Open in app
Pengertian, Jenis, dan Contoh Badan Usaha Milik Negara
K-Tin Premium
K-Tin Premium
Dec 13, 2019·4 min read
Apa itu BUMN (Badan Usaha Milik Negara) Itu ?
Dalam UU Nomor 19 Tahun 2003, Badan Usaha MIlik Negara (BUMN) adalah suatu badan usaha yang dimana modal yang dimiliki pemerintah berasal dari kekayaan negara.
Dalam sistem perekonomian nasional BUMN berperan sebagai pelaku ekonomi yang berlaku secara nasional. Tujuan awal didirikannya BUMN ini adalah untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat, dan memenuhi setiap kebutuhan masyarakat di berbagai sektor. Contohnya, Sektor pertanian, perikanan, transportasi, telekomunikasi, perdagangan, listrik, keuangan hingga pada sektor konstruksi.
Apa Tujuan-Tujuan dari BUMN Ini?
Menambah penerimaan untuk Negara diberbagai sektor yang ada dalam BUMN;
Bertanggung jawab terhadap penyediaan jasa serta barang yang berkualitas untuk memenuhi hajat hidup masyarakat;
Memberikan bantuan untuk pertumbuhan serta perkembangan ekonomi nasional;
Mendapatkan keuntungan dari seluruh sektor BUMN yang ada;
Berpartisipasi aktif untuk membimbing dan untuk membantu pengusaha ekonomi lemah berupa koperasi dan masyarakat;
Menjadi pelopor berbagai kegiatan usaha yang masih belum dilakukan koperasi maupun pihak swasta.
Apa Fungsi dari Badan Usaha Milik Negara Ini?
Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menyediakan produk barang dan jasa yang bernilai ekonomis yang tidak disediakan oleh badan usaha milik swasta.
BUMN menjadi alat pemerintah Indonesia untuk mengelola serta menata kebijakan perekonomian masyarakat Indonesia.
Untuk menyediakan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan orang banyak.
BUMN menjadi pelopor berbagai sektor ekonomi yang masih belum diminati oleh para pihak swasta (BUMS).
BUMN tidak hanya menyediakan lapangan kerja, namun bisa juga menambah pendapatan negara.
Mendorong usaha kecil koperasi dan mikro untuk berkermbang.
Meningkatkan dan mendorong aktivitas masyarakat di berbagai jenis lapangan usaha.
Apa Jenis-Jenis dari BUMN Ini?
Sesuai dengan UU RI Nomor 19 Tahun 2003 yang dijelaskan juga mengenai bentuk-bentuk BUMN yang ada di Indonesia. BUMN dibedakan jadi 2 jenis yaitu Badan Usaha Perseroan (Persero) dan Badan Usaha Umum (Perum). Berikut ini penjelasannya :
Image for post
1. Badan Usaha Perseroan (Persero/ PT)
Badan Usaha ini memiliki modal paling sedikit (minimal 51 Persen) dari total badan usaha dan sisanya bisa berasal dari pihak lain. Badan ini diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998, dimana sebagian besar sahamnya harus dimiliki Negara.
Umumnya Persero didirikan karena adanya usul dari presiden, namun kenyataanya praktiknya di jalanankan oeh Menteri dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Hampir semua karyawan dalam Persero merupakan pegawai negeri yang bertanggung jawab langsung kepada negara.
Ciri-Ciri dari BUMN Perseroan :
Usulan pendiriannya dilakukan oleh menteri;
Modalnya berbentuk saham;
Pemimpinnya adalah direksi;
Sebagian atau seluruh modal merupakan milik negara;
Pekerja persero berstatus Pegawai Negeri Sipil;
Tidak mendapatkan fasilitas dari negara;
Status suatu perseroan terbatas diatur didalam undang-undang;
Tujuan utama BUMN Perseroan adalah untuk mendapatkan laba;
Contoh Badan Usaha Milik Negara Perseroan :
PT Pertamina
PT Balai Pustaka
PT Garam
PT Pindad
PT Kereta Api Indonesia
PT Garuda Indonesia
PT Kimia Farma Tbk
PT Krakatau Steel Tbk
PT Adhi Karya Tbk
PT Perusahaan Listrik Negara
Dan lain-lain
2.badan usaha umum(Perum)
Badan Usaha Umum ini mempunyai modal yang seluruhnya berasal dari negara. Perum tidak membagi perusahaannya berdasar saham dan kepemilikan Perum ini sepenuhnya ada di tangan pemerintah.
Contoh Badan Usaha Milik Negara Perum :
Perum Damri
Perum Pegadaian
Perum Balai Pustaka
Perum Bulog
Perum Jasatirta
Perum Antara
Perum Peruri
Perum Perumnas
Dan lain-lain
Penjelasan:
semoga membantu
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh auliadidan60 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Tue, 18 May 21