mengapa Allah SWT mensyariatkan Al-hajru?#bantu jawab​

Berikut ini adalah pertanyaan dari wardaniarinda45 pada mata pelajaran Bahasa lain untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Mengapa Allah SWT mensyariatkan Al-hajru?

#bantu jawab​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

karena Seseorang yang memiliki keterbatasan seperti halnya orang-orang yang lemah

akal merupakan salah satu orang yang berada di bawah pengampuan seorang wali.

Setiap perbuatan yang dilakukan selalu diawasi oleh wali pengampunya dan tidak

bisa melakukan transaksi layaknya orang normal akal dan pemikirannya, karena

mereka mempunyai batasan-batasan tersendiri dalam melakukan suatu tindakan.

Bisa saja transaksi orang tersebut menjadi batal diakibatkan karena keterbatasan

yang ada padanya ataupun menjadi batal dikarenakan transaksi tersebut dapat

merugikan dirinya sendiri. Penelitian ini bertujuan untuk mencari jawaban dari

permasalahan yaitu bagaimana legalitas transaksi hukum bagi orang yang

mengalami retardasi mental dalam transaksi jual beli, bagaimana pandangan

ulama terhadap orang yang mengalami retardasi mental, serta bagaimana

penerapan konsep al-Hajr terhadap transaksi yang dilakukan oleh orang yang

mengalami retardasi mental. Pada penelitian ini, penulis menggunakan jenis

penelitian kualitatif dengan menggunakan metode deskriptif, pengumpulan data

dilakukan secara library research. Untuk teknik pengumpulan data penulis

menggunakan wawancara, observasi dan dokumentasi. Adapun hasil pengolahan

data dari proses penelitian ini bahwa legalitas transaksi bagi orang yang

mengalami retardasi mental dari segi hukum positif dianggap sah selama tidak

ada pembatalan dari wali yang mengampuninya, sedangkan dalam hukum Islam

transaksi tersebut tidak sah karena tidak memenuhi syarat transaksi. Terdapat

perbedaan pendapat para Ulama terkait transaksi yang dilakukan oleh orang yang

mengalami retardasi mental, ada yang menyatakan sah ada pula yang yang

mengatakan tidak sah. Dalam konsep al-Hajr orang-orang yang berada di bawah

pengampuan dilarang melakukan transaksi muamalah karena ingin mewujudkan

kemaslahatan agar tidak merugikan diri sendiri dan tidak ditipu orang lain.

Penjelasan:

semoga membantu (◠‿◕)

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh endangeffendy7 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 07 Jun 21