menurut hukum tentang pelaut untuk bekerja di atas kapal harus

Berikut ini adalah pertanyaan dari farhanali56592 pada mata pelajaran Bahasa lain untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

menurut hukum tentang pelaut untuk bekerja di atas kapal harus mempunyai document apa saja yang diperlukan​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Awak kapal diwajibkan untuk melakukan tugas diatas kapal baik itu secara tertulis maupun lisan harus sesuai dengan jabatan yang tercantum atau tertera dalam buku pelaut atau seaman book. Sesuai Undang-undang Nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran pasal 224 ayat (1) Setiap orang yang bekerja di kapal dalam jabatan apapun harus memiliki kompetensi, dokumen pelaut dan disijil oleh syahbandar.

MANFAAT DAN FUNGSI BUKU PELAUT

Selain sebagai dokumen resmi Negara, juga sebagai :

1.Identitas pemilik buku pelaut

2.Catatan khusus pemilik buku pelaut

3.Catatan kesehatan pemilik buku pelaut

4.Daftar ijaza pemilik buku pelaut

5.Pengalaman berlayar (sea service)

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh Celestia90 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Wed, 02 Jun 21