Berikut ini adalah pertanyaan dari meoww9997 pada mata pelajaran Bahasa lain untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Sengketa Informasi CSR PT Pelindo II Padang Disidangkan di KI Sumbar Padang, Prokabar – Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat menggelar sidang pemeriksaan awal lanjutan masalah permohonan informasi publik kepada pejabat pengelola informasi dan dokumentasi PT Pelindo II Padang dengan nomor sengketa 05/VI/KISB-PS/2021. Sidang dipimpin majelis komisioner Adrian Tuswandi, Nofal Wiska dan Tanti Endang Lestari dengan panitera pengganti Tiwi Utami dengan mediator Arif Yurmardi. Majelis komisioner Adrian Tuswandi mengatakan, pemohon mempertanyakan besar nilai pelaksanaan anggaran tanggung jawab sosial (corporate social reaponsibility/CSR) di lingkungan perusahaan tahun anggaran 2016-2020. “Siapa saja penerima pelaksanaan anggaran tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan,” ujar Adrian Tuswandi di ruang sidang KI Sumbar, Senin (30/8/2021). Menurut Adrian Tuswandi, pemohon mempertanyakan laporan keuangan tentang realisasi pelaksanaan anggaran tanggung jawab sosial dan perusahaan tahun anggaran 2016- 2020. “Publikasi laporan keuangan tentang realisasi pelaksanaan anggaran tanggungjawab sosial dan lingkungan perusahaan yang sudah diaudit,” ujar Adrian. (mbb) Pertanyaan: Berdasarkan pada artikel diatas, berikan analisa Saudara mengapa dapat terjadi sengketa antara PPID PT Pelindo II Padang dengan pemohon. Kewajiban apa yang tidak diberikan PPID sehingga menimbulkan sengketa informasi perihal besar nilai pelaksanaan anggaran pada kasus tersebut. Tentukan apa saja model penyelesaian sengketa informasi publik.
Jawaban dan Penjelasan
Pertanyaan diatas belum terjawab
Last Update: Sun, 28 Aug 22