Dalam kitab kifayatul Akhyar hukum menghidupkan lahan kosong adalah?​.

Berikut ini adalah pertanyaan dari ElisApr6089 pada mata pelajaran Bahasa lain untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Dalam kitab kifayatul Akhyar hukum menghidupkan lahan kosong adalah?​.

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban: Dalam kitab Kifayatul Akhyar hukum menghidupkan lahan kosong adalah jaiz (boleh) dengan syarat orang yang menghidupkan lahan tersebut adalah Muslim dan tanah yang dihidupkan bukan lahan yang sudah dimiliki orang lain.

Penjelasan:

aku dapet dari google, semoga membantu

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh adllfp dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 05 Sep 22