. Ketika si A punya hutang piutang Rp. 500.000,- kepada

Berikut ini adalah pertanyaan dari Viril7786 pada mata pelajaran Bahasa lain untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

. Ketika si A punya hutang piutang Rp. 500.000,- kepada si B, karena piutang si A sulit tertagih di si B maka oleh si A hutangnya dijual ke si C sebesar Rp. 400.000,- Maka si C mendapat keuntungan Rp. 100.00,- meskipun belum pasti tertagih.Bagaimana hukum akad semacam itu ? Jelaskan !​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

hukum nya si c mendapatkan untung 100.00

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh binasa689 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Thu, 24 Jun 21