hukum syar'i dibedakan menjadi dua yaitu hukum Talking taklifi dan

Berikut ini adalah pertanyaan dari ahmadasus799 pada mata pelajaran Bahasa lain untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

hukum syar'i dibedakan menjadi dua yaitu hukum Talking taklifi dan hukum wad'i Adapun sesuatu yang ditetapkan syariat sebagai penghalang bagi adanya hukum disebut?​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Segala hal yang ditatapkan oleh syari'at yang berfungsi sebagai penghalang adanya hukumnya disebut dengan mani'. Mani' secara bahasa artinya adalah pencegah. Mani' merupakan salah satu jenis dari hukum wad'i.

Penjelasan:

Hukum taklifi terbagi menjadi 5 bagian sedangkan hukum wad'i terbagi menjadi 3 bagian. Hukum taklifi yaitu wajib, sunah, haram, makruh dan mubah. Sedangkan hukum wad'i adalah syarat, sebab dan mani'

Pelajari lebih lanjut tentang materi hukum taklifi, pada yomemimo.com/tugas/1001172

#BelajarBersamaBrainly

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh 30041108 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Wed, 23 Jun 21