pada APBU pajak yang diterima dapat disalurkan pada berbagai proyek

Berikut ini adalah pertanyaan dari siskacika497 pada mata pelajaran Bahasa lain untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

pada APBU pajak yang diterima dapat disalurkan pada berbagai proyek pembangunan APBN dalam hal ini menjalankan fungsi​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Pada APBN, pajak yang diterima dapat disalurkan pada berbagai proyek pembangunan. APBN dalam hal ini menjalankan fungsi.... undefined

Distribusi undefined

Stabilisasi undefined

Relokasi undefined

Pengembangan undefined

Alokasi undefined

Jawaban:

Pajak adalah iuran wajib yang dibayarkan rakyat kepada negara, bersifat memaksa, diatur dengan undang-undang, tanpa mendapatkan imbalan secara langsung yang kemudian digunakan untuk membiayai pengeluaran negara.

Pajak memiliki beberapa fungsi antara lain:

Fungsi anggaran artinya pajak merupakan salah satu sumber dari pemasukan negara

Fungsi pengaturan (regulerend) artinya pajak memiliki fungsi sebagai alat untuk mengatur regulasi suatu negara.

Fungsi pemerataan (distribusi) artinya pajak digunakan untuk pemerataan pendapatan, diambil dari orang yang berpenghasilan lebih kemudian disalurkan kepada rakyat miskin dalam bentuk bantuan dan subsidi. Atau dalam hal ini juga pajak digunakan untuk pemerataan pembangunan.

Fungsi stabilisasi artinya pajak digunakan untuk mengatur perekonomian dan mencegah krisis ekonomi serta inflasi.

Pajak yang diterima dapat disalurkan pada berbagai proyek pembangunan. APBN dalam hal ini menjalankan fungsi distribusi.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh afdzakiy dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 12 Jul 21