Berikut ini adalah pertanyaan dari silfimartianidewi pada mata pelajaran Bahasa lain untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
Ancaman Sanksi Denda Bagi yang Telat Lapor SPT
Denda telat lapor SPT bagi Wajib Pajak Orang Pribadi sebesar Rp100.000. Denda telat lapor SPT bagi Wajib Pajak Badan sebesar Rp1.000.000. Sanksi administrasi untuk SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai(PPN) sebesar Rp500.000, dan Rp100.000 untuk SPT Masa Lainnya.
Penjelasan:
Maaf klo salah
Tolong jangan hapus jawabanku ya Kak
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh pd102557777 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Thu, 10 Jun 21