Seorang meninggal dunia dengan ahli waris seorang suami dan ,

Berikut ini adalah pertanyaan dari lutqisyah pada mata pelajaran Bahasa lain untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Seorang meninggal dunia dengan ahli waris seorang suami dan , seorang anak laki-laki dan seorang ibu. Nominal harta warisan sebesar Rp. 48.000.000. Perhitungan pembagian harta waris tersebut adalah:​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

16 juta per orang

Penjelasan:

harta warisan sebesar 48 juta.

ahli warisnya ada 3 orang.

48 : 3 = 16

maaf kalau salah

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh gunawanm378 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Tue, 26 Jul 22