Ida Arofah, karyawati dengan status menikah dengan kekasih pilihan hatinya

Berikut ini adalah pertanyaan dari hidayahhh277 pada mata pelajaran Bahasa lain untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Ida Arofah, karyawati dengan status menikah dengan kekasih pilihan hatinya dan mempunyai tiga anak, bekerja pada PT Sinar Terang. Suami Ida Arofah merupakan seorang Pegawai Negeri Sipil di Dinas Kesehatan Kabupaten Malang. Ida Arofah menerima gaji Rp6.000.000,00 sebulan. PT Sinar Terang mengikuti program pensiun dan BPJS Kesehatan. Perusahaan membayar iuran pensiun kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan, sebesar Rp60.000,00 sebulan. Ida Arofah juga membayar iuran pensiun sebesar Rp50.000,00 sebulan, di samping itu perusahaan membayarkan iuran Jaminan Hari Tua karyawannya setiap bulan sebesar 3,7% dari gaji, sedangkan Ida Arofah membayar iuran Jaminan Hari Tua setiap bulan sebesar 2% dari gaji. Premi Jaminan Kecelakaan kerja dan Jaminan Kematian dibayar oleh pemberi kerja dengan jumlah masing-masing sebesar 1,00% dan 0,30% dari gaji. Pada bulan Juli 2019, di samping menerima pembayaran gaji, Ida Arofah juga menerima uang lembur (overtime) sebesar Rp2.000.000,00.Penghitung-an PPh pasal 21 bulan Juli 2019 sebagai berikut:​
Ida Arofah, karyawati dengan status menikah dengan kekasih pilihan hatinya dan mempunyai tiga anak, bekerja pada PT Sinar Terang. Suami Ida Arofah merupakan seorang Pegawai Negeri Sipil di Dinas Kesehatan Kabupaten Malang. Ida Arofah menerima gaji Rp6.000.000,00 sebulan. PT Sinar Terang mengikuti program pensiun dan BPJS Kesehatan. Perusahaan membayar iuran pensiun kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan, sebesar Rp60.000,00 sebulan. Ida Arofah juga membayar iuran pensiun sebesar Rp50.000,00 sebulan, di samping itu perusahaan membayarkan iuran Jaminan Hari Tua karyawannya setiap bulan sebesar 3,7% dari gaji, sedangkan Ida Arofah membayar iuran Jaminan Hari Tua setiap bulan sebesar 2% dari gaji. Premi Jaminan Kecelakaan kerja dan Jaminan Kematian dibayar oleh pemberi kerja dengan jumlah masing-masing sebesar 1,00% dan 0,30% dari gaji. Pada bulan Juli 2019, di samping menerima pembayaran gaji, Ida Arofah juga menerima uang lembur (overtime) sebesar Rp2.000.000,00.Penghitung-an PPh pasal 21 bulan Juli 2019 sebagai berikut:​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

kkl yang sabar ya sayang sama kamu mau kan tak kon yang

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh kanzaasifa663 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 29 Aug 22