jelaskan ketentuan hukum sunnah terhadap luqathah

Berikut ini adalah pertanyaan dari larasatia829 pada mata pelajaran Sejarah untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Jelaskan ketentuan hukum sunnah terhadap luqathah

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Hukum Luqathah

Menurut Imam Syafi'i boleh mengambil Luqathah (barang temuan) asal yang orang menemukan (mulltaqith) tersebut berniat atau segera mengumumkannya seperti di masjid-masjid, mushala, surat, maupun secara langsung. Adapun Luqathah harus diumumkan selama satu tahun atau lebih.

semoga membantu

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh nailah1829 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Fri, 04 Jun 21