Berikut ini adalah pertanyaan dari ekanajwaamaliaputrij pada mata pelajaran Bahasa lain untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Yang di sebut Al hakim dalam ushul fiqh adalah
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
Dalam istilah fiqh, kata Hakim merupakan orang yang memutuskan hukum di pengadilan,sama halnya dengan Qadhi. Hakim menurut ushul fiqih juga berarti pihak penentu dan pembuat hukum syariat secara hakiki.
Penjelasan:
semoga membantu
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh zelicarahma dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Fri, 18 Jun 21