Berikut ini adalah pertanyaan dari mtaufiqnam pada mata pelajaran Bahasa lain untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
Dikutip dari Hukum Game Online di situs resmi Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, ada kaidah fikih bahwa “hukum asal segala sesuatu adalah mubah, kecuali ada dalil yang mengharamkannya.” ... Namun, bila seseorang tersibukkan dengan permainan tersebut sampai melampaui manfaat yang semestinya, maka hukumnya makruh.
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh jofaraah dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Wed, 14 Jul 21