29. Seseorang diperbolehkan membatalkan iktikaf jika ada keperluan yang mendesak.

Berikut ini adalah pertanyaan dari nailafirosh pada mata pelajaran Bahasa lain untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

29. Seseorang diperbolehkan membatalkan iktikaf jika ada keperluan yang mendesak. Maka, perbuatan berwudu dan hadas kecil dalam hal ini .... a. membatalkan iktikaf b. tidak membatalkan iktikaf c. membuat makruh iktikaf d. menyebabkan iktikaf tertunda dan tidak sah​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

d. menyebabkan iktikaf tertunda dan tidak sah

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh Kenisyaaa dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 24 Jan 22