Pak Kadir telah menghibahkan tanahnya untuk kepentingan pesantren. Setahun kemudian

Berikut ini adalah pertanyaan dari erhamimuhammad03 pada mata pelajaran Bahasa lain untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Pak Kadir telah menghibahkan tanahnya untuk kepentingan pesantren. Setahun kemudian pak Kadir memerlukan uang, sehingga Pak Kadir menarik kembali tanah yang telah dihibahkannya tersebut untuk dijualnya. Hukum hibah tanah yang dilakukan oleh Pak Kadir adalah …. plis jawab​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

hibah Dan ruju' (menarik kembali pemberian) di dalam hibah hukumnya haram

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh alfinansy2594 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Fri, 06 Aug 21