dalam perkara perdata antara bank dengan nasabah nya direksi ban

Berikut ini adalah pertanyaan dari pertiwisridewi4 pada mata pelajaran Bahasa lain untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Dalam perkara perdata antara bank dengan nasabah nya direksi ban bersangkutan dapat menginformasikan kepada pengadilan tentang keadaan keuangan nasabah yang bersangkutan dan berikan keterangan lainnya yang relevan dengan perkara tersebut merupakan ketentuan yang terdapat dalamA.UUD NO 10 tahun 1998
B.UUD NO 7 tahun 1992
C.UUD NO 20 tahun 1998
D.UUD NO 44 tahun 1992
E.UUD NO 41 tahun1998​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

maksai makasi(。’▽’。)♡~♥~~♥~

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh dimassyamsu1980 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Thu, 09 Dec 21