seseorang yang melakukan penganiayaan hingga mengakibatkan orang lain rusak satu

Berikut ini adalah pertanyaan dari darifin006 pada mata pelajaran Bahasa lain untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

seseorang yang melakukan penganiayaan hingga mengakibatkan orang lain rusak satu telinganya maka wajib baginya membayar diyat berupa​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Pelaku tindak pidana yang berupa menciderai anggota tubuh, atau menghilangkan fungsinya yang dimaafkan oleh korban atau keluarganya.

Jika diyat tidak bisa dibayarkan dengan unta, maka diyat wajib dibayarkan dengan sesuatu yang seharga dengan unta.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh rendijuniardi17 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Tue, 08 Mar 22