Berikut ini adalah pertanyaan dari mirafarisma0408 pada mata pelajaran Bahasa lain untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Penjelasan:
“...Beribadah dimasa pandemi Copid-19 seperti, mengganti Sholat Jum’at dengan sholat Dzuhur, meninggalkan sholat Jum’at bagi Muslim yang terpapar pandemi , tidak melaksanakan Sholat berjama’ah di Masjid, menutup sementara masjid, menggunakan masker dalam sholat, menggunakan hand sanitizer, seperti dibulan Ramadhan sekarang dengan tidak melakukan Buka puasa Bersama, tidak melakukan Sholat Taraweh dan Witir Berjama’ah di Masjid cukup dengan keluarga di rumah.
1. Apa itu Maslahah Mursalah
Maslahah Mursalah menurut bahasa terdiri dari dua term kata, yaitu maslāhah dan mursalah. Term pertama, Kata maslāhah berasal dari kata kerja bahasa Arab (صَلَحَ- يَصْلُحُ) menjadi (صُلْحًا) atau (مَصْلَحَةً) yang berarti sesuatu yang mendatangkan kebaikan. Kata maslahah kadang-kadang disebut juga dengan (اَلاِسْتِصْلاَحْ) yang artinya mencari yang baik (طَلَبُ الاِصْلاَحْ) Term kedua, kata mursālah adalah isim maf’ul dari fi’il madhi dalam bentuk tsulasi, yaitu (رَسَلَ), dengan penambahan huruf “alif” dipangkalnya, sehingga menjadi (اَرْسَلَ). Secara etimologis artinya terlepas, atau dalam arti (مُطْلَقْ) (bebas). Kata “terlepas” dan “bebas” disini bila dihubungkan dengan kata maslahah maksudnya adalah “terlepas atau bebas dari keterangan yang menunjukkan boleh atau tidak bolehnya dilakukan”. Perpaduan dua term kata di atas menjadi “Maslahah Mursalah " yang berarti prinsip kemaslahatan yang dipergunakan untuk menetapkan suatu hukum Islam. Juga dapat berarti, suatu perbuatan yang mengandung nilai maslahat atau bermanfaat dan menolak atau mencegah mafsadat ( جلب المصالح ودرء المفاسد ).
Ada beberapa rumusan definisi yang berbeda tentang Maslahah Mursalah ini, namun masing-masing memiliki kesamaan dan berdekatan pengertiannya. Di antara definisi tersebut:
1. Al-Ghazali dalam kitab al-Mustasyfā merumuskan Maslahah Mursalah sebagai berikut:
مَالَمْ يَشْهَدْ لَهُ مِنْ الشَّرْعِ بِالْبُطْلاَنِ وَلاَ بِاْلاِعْتِبَاِر نَصٌّ مُعَيَّنٌ
Artinya :
“Apa-apa (maslahah) yang tidak ada bukti baginya dari syara’ dalam bentuk nash tertentu yang membatalkannya dan tidak ada yang memperhatikannya.”
2. Asy-Syaukani dalam kitab Irsyād al-Fuhūl yang memberikan defenisi:
اَلمُنَاسِبُ الَّذِىْ لاَيَعْلَمُ اَنَّ الشَاِرعُ اَلْغَاهُ اَوِ اعْتَبَرُهُ
Artinya :
“ Maslahah yang tidak diketahui apakah syari’ menolaknya atau memperhitungkannya.”
3. Ibnu Qudaima dari ulama Hambali memberi rumusan:
مَا لَمْ يَشْهَدْ لَهُ اِبْطَالٌ وَلاَ اِعْتِبَارٌ مُعَيَّنٌ
Artinya :
“ Maslahat yang tidak ada bukti petunjuk tertentu yang membatalkannya dan tidak pula yang memperhatikannya.”
4. Yusuf Hamid al-‘Alim memberikan rumusan:
مَالَمْ يَشْهَدِ الشَّرْعُ لاَ لِبُطْلاَ نِهَا وَلاَ لاِعْتِبَارِهَا
Artinya :
“ Sesuatu yang tidak ada petunjuk syara’ tidak untuk membatalkannya, juga tidak untuk memperhatikannya.”
5. Abdul Wahab al-Khallaf memberi rumusan berikut:
اِنَّهَا مَصْلَحَةٌ لَمْ يَرِدْ عَنِ الشَّارِعِ دَلِيْلٌ لاِعْتِبَارِهَا اَوْ لاِلْغَاءِهَا
Artinya :
“ Maslahahal-Mursalah adalah mashlahat yang tidak ada dalil syara’ datang untuk mengakuinya atau menolaknya.”
6. Muhammad Abu Zahra memberi defenisi yang hampir sama dengan rumusan Jalal al-Din di atas yaitu:
اَلْمَصَالِحُ الْمُلاَءِمَةُ لِمَقَاصِد الشَّارِعِ وَلاَ يَشْهَدُ لَهَا اَصْلٌ خَاصٌّ بِاْلاِعْتِبَارِ اَوْ بِالْغَاءِ
Artinya :
“ Maslahat yang selaras dengan tujuan syariat Islam dan petunjuk tertentu yang membuktikan tentang pembuktian atau penolakannya.”
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh viomamora2009 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Wed, 29 Dec 21