Berikut ini adalah pertanyaan dari masbrother62 pada mata pelajaran Bahasa lain untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
bantu jawab dongg kak
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
Melanggar salah satu larangan ihram mengharuskan kita untuk membayar dam atau denda yang berbeda. Tergantung larangan apa yang kita terabas. Dan hukum membayar dam ketika melanggar larangan ihram adalah wajib. Atau jika kita tidak menunaikannya, akibatnya bisa mengurangi pahala ibadah umrah kita. Atau di dalam kasus tertentu malah bisa membatalkan manasik kita.
Ihram dan niat adalah rukun dalam berumrah dan haji. Yang dimaksud dengan rukun adalah apabila kita tidak melakukannya maka umrah kita batal tanpa harus membayar dam. Jadi jika kita ingin melaksanakan ibadah umrah namun tidak berihram dan tidak juga berniat maka umrah kita batal. Namun jika kita sudah berniat untuk umrah namun lupa untuk berihram di miqat maka kita harus kembali ke miqat atau jika tidak harus membayar dam.
Pembagian dam atau denda
Sedangkan dam dibagi menjadi dua yaitu dam nusuk atau dam yang dikenakan bagi jamaah haji tamatu’ atau haji qiraan. Lalu ada dam isa’ah yaitu dam yang dikenakan pada orang yang melanggar ihram ketika umrah atau haji.
Nah, yang akan kita bahas sekarang adalah tentang dam isa’ah bagi jamaah umrah atau haji yang berihram. Dam ini dibagi menjadi tiga jenis denda yang dibayar sesuai kemampuan jamaah.
Larangan-larangan dalam ihram
Bagi seorang yang sedang dalam keadaan berihram, maka mereka tidak diperbolehkan untuk melakukan beberapa hal. Seperti mencukur/mencabut rambut, memotong kuku, menutupi kepala dan mengenakan baju berjahit bagi laki-laki, mengenakan kaos tangan dan burqa’ atau cadar bagi wanita, menggunakan parfum di badan maupun di pakaian, berburu hewan, melakukan akad nikah, jima’ atau mencumbu istri, dan sebagainya.
Dan seorang muhrim bisa jadi melakukan larangan-larangan diatas karena beberapa hal. Pertama, jika dia melakukannya karena lupa, terpaksa, atau tidak sadar. Maka tidak ada konsekuensi apapun bagi dirinya sebagaimana pendapat Syaikh ‘Utsaimin dalam fatwanya.
Kedua, bagi yang melakukan larangan tersebut secara sengaja, namun karena adanya faktor yang membuat dia diperbolehkan untuk melakukannya. Maka dia tidak menanggung konsekuensi dosa, namun diwajibkan bagi dia dam.
Ketiga, bagi siapa yang melakukan larangan ihram diatas secara sengaja tanpa adanya udzur syar’i. Maka dia mendapatkan dosa dan harus membayar fidyah diantara tiga pilihan diatas. Namun pengecualian bagi yang melakukan akad nikah dan bagi yang ber-jima’ dengan pasangannya. Bagi pelaku akad nikah, tidak diwajibkan baginya dam apapun. Hanya perlu bertaubat dan memohon ampunan Allah ta’ala.
Konsekuensi berjima’ (hubungan suami istri) saat umrah/haji
Sedangkan bagi pelaku jima’ dengan pasangannya secara sengaja, maka apabila dia berihram untuk haji, batallah hajinya. Namun dia harus tetap melanjutkan ibadah hajinya dan harus membayar dam. Jika dia ber-jima’ sebelum melakukan tahalul awal, maka dia dikenai fidyah mughaladah yaitu denda yang berat berupa unta. Akan tetapi jika dia ber-jima’ setelah tahalul awal (sudah lempar jamarat dan cukur rambut) maka baginya denda kambing.
Untuk para muhrim ibadah umrah, bagi yang melakukan jima’ sebelum thawaf dan sa’i, maka umrahnya batal. Namun dia tetap melanjutkan ibadah umrahnya sampai selesai, kemudian menggantinya dengan umrah lain. Dan dia harus membayar denda kambing lalu membagikannya untuk fakir miskin di Haram.
Akan tetapi jika dia melakukan jima’ setelah thawaf dan sa’i namun belum ber-tahalul maka umrahnya tidaklah rusak. Namun dia harus membayar denda. Karena tahalul bukan bagian dari rukun umrah. Sedangkan bagi yang bercumbu dengan pasangannya dan belum sampai ber-jima’ maka baginya denda. Wallahu ta’ala a’lam wa ‘ilmuhu ahkam.
Penjelasan:
Semoga membantu:)
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh Nurmanmubarok688 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Tue, 01 Mar 22