mengapa bang Sentral(BI) Tidak di perbolehkan menjalankan Tugas Dualistis​

Berikut ini adalah pertanyaan dari citradpratiwi2002 pada mata pelajaran Bahasa lain untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Mengapa bang Sentral(BI) Tidak di perbolehkan menjalankan Tugas Dualistis​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Bank Indonesia sebagai Bank Sentral dalalm kaitannya dengan perjalanan sejarah telah mengalami barbagai peran. Bank Indonesia pada mulanya bernama De Javasche Bank. De Javasche Bank adalah sebuah Bank Belanda yang pada masa kolonial diberi tugas oleh pemerintah Belanda sebagai bank sirkulasi Hindia Belanda. Pada tahun 1949, melalui keputusan Konferensi Meja Bundar De Javasche Bank diubah menjadi Bank Sentral.

Kemudian De Javasche Bank dinasionalisasikan menjadi Bank Indonesia berdasarkan UU No. 11 Tahun 1953. Berdasarkan undang-undang tersebut bank Indonesia tidak hanya memiliki peran sebagai bank sentral saja, melainkan juga sebagai bank komersial. Peran ganda dari bank Indonesia telah mengakibatkan perkembangan moneter yang tidak sehat bagi perkembangan perekonomian karena tingginya inflasi. Hal ini terus berlanjut sampai akhir tahun 1965.

Masa berikutnya berdasarkan ketetapan Presiden RI No. 17 Tahun 1965, Bank Indonesia dan bank lainnya, seperti Bank Koperasi Tani dan Nelayan, Bank Negara Indonesia, Bank Umum Negara, dan Bank Tabungan Negara menjadi bank tunggal dengan nama Bank Negara Indonesia. Berdasarkan Surat Keputusan Bank Sentral No. KEP.65/USB/65, bank-bank tersebut menjalankan usahanya dengan masing-masing diberi nama BNI unit I, BNI unit II, BNI unit III, BNI unit IV, BNI unit khusus Bank Negara Indonesia unit I berfungsi sebagai Bank Sentral, bank umum dan bank sirkulasi.

Dalalm rangaka upaya penataan kembali perekonomian dan perbankan, maka melalui UU No. 13 Tahun 1968 Bank Negara Indonesia unit I dipisahkan kembali dari bank tunggal. Kemudian didirikan Bank Sentral dengan nama Bank Indonesia secara murni dan secara tegas dijelaskan fungsinya yaitu hanya menjalankan kegiatan Bank Sentral saja. Dalam undang-undang tersebut peranan Bank Indonesia ditata kembali dengan tugas utamanya adalah mengatur, menjaga, dan memelihara kestabilan nilai rupiah serta mendorong kelancaran produksi dan pembangunan serta memperluas kesempatan kerja guna meningkatkan taraf hidup rakyat.

semoga membantu mohon di nilai dan lov

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh afdzakiy dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 19 Jul 21