Ketika A punya hutang Rp500.000 ke B, karena piutang A

Berikut ini adalah pertanyaan dari revanhermawan2202 pada mata pelajaran Bahasa lain untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Ketika A punya hutang Rp500.000 ke B, karena piutang A sulit tertagih di b, maka oleh A utangnya dijual ke sebesar Rp400.000, meskipun belum tertagih. Bagaimana hukum akad semacam ini? Jelaskan!​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Haram karena penjualan akad termasuk riba.

Penjelasan:

maaf kalo salah

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh achmadseptaaliimron dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 07 Jun 21