Apakah hukum pidana Islam mengenal konsep vicarious liability​

Berikut ini adalah pertanyaan dari achmadsutriono97 pada mata pelajaran Bahasa lain untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Apakah hukum pidana Islam mengenal konsep vicarious liability​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Pertanggungjawaban pengganti atau vicarious liability yang semula hanya dikenal dalam hukum perdata yakni dalam the law of tort/hukum ganti kerugian mulai diperhitungkan keberadaannya untuk dapat diaplikasikan dalam hukum pidana.

Penjelasan:

sumber: media.neliti.com

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh erviianaaa dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 26 Jul 21