Hukum seorang suami melakukan rujuk kepada istri sebelumnya adalah

Berikut ini adalah pertanyaan dari Zahrotulilmi027 pada mata pelajaran Bahasa lain untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Hukum seorang suami melakukan rujuk kepada istri sebelumnya adalah

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:Asal hukum rujuk adalah mubah atau jaiz, yang berarti dibolehkan. Namun, hukum rujuk dapat berkembang tergantung pada situasi suami-istri tersebut. Hukum rujuk menjadi wajib, khusus untuk laki-laki yang memiliki istri lebih dari satu dan jika pernyataan talaknya jatuh sebelum dirinya menyelesaikan hak-hak istrinya.

Penjelasan:

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh mutiaraazkia5 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Tue, 06 Jul 21