Berikut ini adalah pertanyaan dari nofamardiani9 pada mata pelajaran Bahasa lain untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
NO 45
Penjelasan:
(1)Pegawai Negeri Sipil dilarang hidup bersama dengan wanita atau pria sebagai suami isteri tanpa ikatan perkawinan yang sah.
(2)Setiap atasan wajib menegur apabila ia mengetahui ada Pegawai Negeri Sipil bawahan dalam lingkungannya yang melakukan hidup bersama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1). pp45-1990
PP 45-1990::(Perubahan PP 10-1983) Izin Kawin/Cerai bagi PNS
semoga membantu, jangan lupa jadikan jawaban tercerdas terimkasih
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh ZEK26511 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Sun, 09 Jan 22