Berikut ini adalah pertanyaan dari rafisaputrardian pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
1.Pasal 25 A UUD NKRI tahun 1945 yg menyatakan bahwa"Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan oleh Undang-Undang
2.Pengelolaan wilayah negara mencakup tiga aspek: kesejahteraan, keamanan, dan kelestarian lingkungan. Artinya, dalam mengelola wilayah negara harus dengan tiga prinsip tersebut. Prinsip kesejahteraan berarti pengelolaan wilayah negara harus dilaksanakan untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat. Dalam prinsip keamanan, negara harus menjamin dalam pengelolaan wilayah negara tidak terdapat masalah, baik yang ditimbulkan dari rakyat sendiri atau dari negara lain. Sedangkan dalam prinsip kelestarian lingkungan berarti, pengelolaan wilayah negara dan pemanfaatan sumber-sumber daya alam di dalamnya harus memperhatikan prinsip ekologi, tidak boleh merusak alam/ lingkungan.
3.-Res Nullius adalah konsepsi yang menyatakan bahwa laut itu dapat diambil dan dimiliki oleh masing masing Negara.negara memiliki hak kedaulatan atas wilayahnya yang berupa lautan, daratan, dan udara. Negara berhak juga atas kekayaan alam beserta isinya yang berada dalam wilayah lautannya.
-RES COMMUNIS adalah konsepsi yang beranggapan bahwa laut itu adalah milik masyarakat dunia sehingga tidak dapat diambil atau dimiliki oleh masing-masing Negara.tidak ada batas wilayah kelautan untuk negara-negara di dunia. Setiap orang berhak atas wilayah laut beserta sumber daya alam yang terkandung didalamnya tanpa ada batasan/intervensi dari negara manapun
4.status kewarganegaraan itu berkaitan dengan 2 asas yaitu asas ius soli dan asas ius sanguinis.
asas ius soli (x) adalah asas
kewarganegaraan berdasarkan tempat kelahiran. asas ius sanguinis (y) adalah asas kewarganegaraan berdasarkan tempat kelahiran orang tua.
ada 2 masalah yakni tidak memiliki kewarganegaraan .(apatride) dan memiliki kewarganegaraan rangkap (bipatride). tidak memiliki kewarganegaraan apabila seseorang lahir di negara Y yang menganut asas ius sanguinis dan org tuanya berasal dari negara X yg menganut asas ius soli. memiliki kewarganegaraan rangkap apabila seseorang lahir di negara X yg menganut asas ius soli dan org tuanya berasal dari negara Y yang menganut asas ius sanguinis.
5.Warga negara Indonesia diatur dalam UUD NRI Tahun 1945 Pasal 26 Ayat (1):
"Warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara."
6.-telah berusia 18 thn atau sudah menikah.
-pada waktu mengajukan permohonan sudah
bertempat tinggal di wilayah negara republik Indonesia paling singkat 5 tahun berturut-turut atau paling singkat 10 tahun tidak berturut-turut.
-sehat jasmani dan rohani.
-dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan UUD NEGARA REPUBLIK INDONESIA tahun 1945.
-tidak pernah di jatuhi pidana karna melakukan tindak pidana penjara 1 thn atau lebih.
7.-asas ius soli (menentukan kewarganegaraan berdasarkan tempat kelahiran/negara tempat kelahiran
-asas ius sanguinis (penentuan kewarganegaraan berdasarkan pertalian darah)
-asas tunggal (asas menentukan kewarganegaraan setiap orang)
-asas ganda terbatas (penentuan kewarganegaraan ganda bagi anak anak sesuai dengan ketentuan yg diatur dlm undang undang ini.
8.warga negara Indonesia bisa mendapat dwi kewarganegaraan (kewarganegaraan ganda). hal ini karena adanya asas ius soli (kewarganegaraan berdasarkan tempat lahir) atau asas ius sanguinis (kewarganegaraan berdasarkan keturunan orang tua).
namun, apabila ada warga negara Indonesia yang memiliki dwi kewarganegaraan, mereka harus memilih salah satu kewarganegaraan untuk dirinya. kewarganegaraan bisa didapatkan dengan melalui cara hak opsi (memilih salah satu) dan repudiasi (memohon/ mengajukan).
9.Sistem pertahanan dan keamanan negara yang bersifat semesta bercirikan kerakyatan, kesemestaan, dan kewilayahan. Artinya sistem pertahanan dan keamanan negara diabdikan oleh dan untuk kepentingan seluruh rakyat Indonesia. Artinya seluruh sumber daya nasional digunakan sebagai upaya pertahanan nasional.
10.-melestarikan kebudayaan indonesia
-mencintai produk tanah air
-belajar sungguhsungguh sebagai bentuk apresiasi
membanggakan negara
Penjelasan:
semoga membantu
mohon maaf kalau ada yang salah
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh impostor4664 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Mon, 14 Feb 22