22. Pak Suandi memberikan rumah kepada anaknyasebagai hibah, setelah satu

Berikut ini adalah pertanyaan dari iyansumyanah pada mata pelajaran Bahasa lain untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

22. Pak Suandi memberikan rumah kepada anaknyasebagai hibah, setelah satu tahun dimiliki oleh
anaknya, rumah tersebut dipakai tempat berjudi
oleh anaknya, karena bapaknya tidak ridho hibah
yang diberikan kepada anaknya dapakai maksiat,
maka hibah tersebut diambil kembali oleh pak
Suandi. Hukum mengambil kembali hibah
yang
diberikan seorang bapak kepada anaknya
adalah....
A. Sunah
B. Mubah
C. Haram
D. Makhruh​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

c. haram

Penjelasan:

jadi jawaban nya c. haram

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh nbilaantsya63 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Wed, 07 Jul 21