Bagaimana hukumnya merubah wasiat yang telah diberikan kepada seseorang​

Berikut ini adalah pertanyaan dari sftwn03 pada mata pelajaran Bahasa lain untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Bagaimana hukumnya merubah wasiat yang telah diberikan kepada seseorang​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Wasiat tidak boleh di ubah, karna itu termasuk dosa besar!

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh diannovitaa117 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 05 Jul 21