I Sobutkan golongan orang yang menerima zakat dan jelaskan3 Sebutkan

Berikut ini adalah pertanyaan dari yunartofadhil pada mata pelajaran Bahasa lain untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

I Sobutkan golongan orang yang menerima zakat dan jelas
kan
3

Sebutkan dan jelaskan orang yang tidak berhak menerima zakat
Sebutkan dan macam-macam zakat dan dalil nya

sebutkan Rukun, Sakat ,wajib,waktu dan ukuran zakat
Zakat Fitrah

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Golongan Orang Yang Berhak Menerima Zakat :

1. Fakir, ialah orang-orang yang memiliki harta namun sangat sedikit. Orang-

  orang ini tak memiliki penghasilan sehingga jarang bisa memenuhi

  kebutuhan sehari-hari dengan baik.

2. Miskin, di atas fakir, ada orang-orang yang disebut miskin. Mereka adalah

   orang-orang yang memiliki harta namun juga sangat sedikit.

   Penghasilannya sehari-hari hanya cukup untuk memenuhi makan, minum  

   dan tak lebih dari itu.

3. Amil,mereka adalah orang-orang yang mengurus zakat mulai dari

   penerimaan zakat hingga menyalurkannya kepada orang yang

   membutuhkan.

4. Mu'allaf, Orang yang  baru masuk Islam atau mu'allaf juga menjadi  

   golongan yang berhak menerima zakat. Ini bertujuan agar orang-orang

   semakin mantap meyakini Islam sebagai agamanya, Allah sebagai

   tuhan dan Muhammad sebagai rasulNya.

5. Riqab / Memerdekakan Budak, di zaman dahulu, banyak orang yang

    dijadikan budak oleh saudagar-saudagar kaya. Inilah, zakat

    digunakan untuk membayar atau menebus para budak agar mereka

    dimerdekakan. Orang-orang yang memerdekakan budak juga berhak

    menerima zakat.

6. Gharim (Orang yang Memiliki Hutang), Gharim merupakan orang yang

    memiliki hutang. Orang yang memiliki hutang berhak menerima zakat.

    Namun, orang-orang yang berhutang untuk kepentingan maksiat

    seperti judi dan berhutang demi memulai bisnis lalu bangkrut, hak

    mereka untuk mendapat zakat akan gugur.

7. Fi Sabilillah, Yang dimaksud dengan sabilillah adalah segala sesuatu

   yang bertujuan untuk kepentingan di jalan Allah. Misal, pengembang

   pendidikan, dakwah, kesehatan, panti asuhan, madrasah diniyah dan

   masih banyak lagi.

8. Ibnu Sabil, Ibnu Sabil disebut juga sebagai musaffir atau orang-orang

   yang sedang melakukan perjalanan jauh termasuk pekerja dan pelajar

   di tanah perantauan.

Golongan Orang Yang Tidak Berhak Menerima Zakat :

1. Bani Hasyim, yaitu Nabi shallallahu alaihi wa sallam dan kerabatnya

2. Orang kaya

3. Orang yang berfisik kuat dan berpenghasilan cukup

4. Orang yang dinafkahinya

5. Orang yang tercukupi nafkahnya oleh yang menanggungnya.

6. Budak

7. Orang kafir

Macam-Macam Zakat dan Dalilnya :

1. zakat nafsi atau zakat fitrah

   Zakat Nafsi atau Zakat Fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan

   setiap muslim pada Ramadan hingga sebelum salat Idul Fitri.

  Dalilnya adalah hadis yang diriwayatkan Abdullah bin Abbas, ia

  berkata:

  "Nabi Muhammad SAW telah mewajibkan zakat fitrah pada Ramadan

  atas setiap muslim, baik merdeka ataupun budak, laki-laki ataupun

  wanita, kecil ataupun besar, sebanyak satu sha’ kurma atau gandum,"

  (H.R. Muslim).

  Sebutan kurma atau gandum pada hadis di atas menunjukkan pada jenis

  makanan pokok setempat.

  Sementara itu, di Indonesia, makanan pokoknya adalah beras.

  Ukurannya, satu sha' setara dengan sekitar 2,5 kilogram beras.

2. Zakat Harta atau Zakat Mal

  Zakat harta ini mencakup zakat hewan ternak, hasil pertanian, hasil laut

   dan bumi, emas, perak, harta perniagaan, harta rikaz, serta barang

  tambang.

  Kewajiban menunaikan zakat harta ini diterakan dalam Alquran surah At-

  Taubah ayat 34:

  "Dan orang-orang yang membendaharakan emas dan perak, dan mereka

  tidak membelanjakannya di jalan Allah, maka kabarkanlah kepada

  mereka, bahwa mereka akan menderita azab yang pedih," (Q.S. At-

  Taubah [9]: 34).

  Dalam hadis yang diriwayatkan Abu Daud juga dijelaskan bahwa:

  “Rasulullah SAW memerintahkan kami agar mengeluarkan zakat dari

  semua yang kami persiapkan untuk berdagang," (H.R. Abu Daud).

  Masing-masing harta di atas memiliki ketentuan zakat dan kadarnya

  masing-masing, namun secara umum harta itu haruslah sesuai nisab dan

  haulnya atau sudah lebih dari satu tahun.

Macam-Macam Rukun Zakat :

1. Niat

2. Terdapat pemberi zakat atau muzaki

3. Terdapat penerima zakat atau mustahik

4. Ada harta yang dizakatkan

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh arisigitpo dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Tue, 06 Jul 21