ini mata pelajaran fiqih(1). apa hukum mengembalikan barang pembelian yang

Berikut ini adalah pertanyaan dari sriputri27 pada mata pelajaran Bahasa lain untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Ini mata pelajaran fiqih(1). apa hukum mengembalikan barang pembelian yang memiliki cacat di dalamnya

tolong dijawab:​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Pembeli boleh mengembalikan barang yang telah dibelinya jika ternyata terdapat cacat yang dapat mengurangi kualitas

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh tasyaananda7359 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sat, 01 Jan 22