Apakah Dewan Kehormatan Guru Indonesia (DKGI) itu penting

Berikut ini adalah pertanyaan dari ariyaniratna71 pada mata pelajaran Bahasa lain untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Apakah Dewan Kehormatan Guru Indonesia (DKGI) itu penting

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

DEWAN KEHORMATAN GURU INDONESIA ( D. K. G. I. )

Pasal 1

Pengertian

Dalam peraturan ini yang dimaksud dengan:

Dewan Kehormatan Guru Indonesia (DKGI) adalah perangkat kelengkapan organisasi PGRI yang dibentuk untuk menjalankan tugas dalam memberikan saran, pendapat, pertimbangan, penilaian, penegakkan, dan pelanggaran disiplin organisasi dan etika profesi guru.

Pasal 4

Status

(1) Status DKGI adalah perangkat kelengkapan organisasi PGRI, sehingga keputusannya merupakan keputusan pengurus PGRI.

DEWAN KEHORMATAN GURU INDONESIA (D.K.G.I.)

Pasal 10

Tugas dan Wewenang

Sesuai dengan AD PGRI BAB XVII pasal 30 ayat 2, dan ART PGRI BAB XXVI pasal 92, maka tugas dan fungsi DKGI adalah :

(1) memberikan saran, pendapat, dan pertimbangan tentang pelaksanaan, penegakan, pelanggaran disiplin organisasi dan Kode Etik Guru Indonesia Indonesia kepada Badan Pimpinan organisasi yang membentuknya tentang:

a. pelaksanaan bimbingan, pengawasan, penilaian dalam pelaksanaan disiplin organisasi serta Kode Etik Guru Indonesia;

b. pelaksanaan, penegakan, dan pelanggaran disiplin organisasi yang terjadi di wilayah kewenangannya;

c. pelanggaran Kode Etik Guru Indonesia yang dilakukan baik oleh pengurus maupun oleh anggota serta saran dan pendapat tentang tindakan yang selayaknya dijatuhkan terhadap pelanggaran kode etik tersebut;

d. pelaksanaan dan cara penegakan disiplin organisasi dan Kode Etik Guru Indonesia; dan,

e. pembinaan hubungan dengan mitra organisasi di bidang penegakan serta pelanggaran disiplin organisasi serta Kode Etik Guru;

(2) pelaksanaan tugas bimbingan, pembinaan, penegakan disipin, hubungan dan pelaksanaan Kode Etik Guru Indonesia sebagaiamana ayat-ayat di atas dilakukan bersama pengurus PGRI di segenap perangkat serta jajaran di semua tingkatan;

(3) pelaksanaan tugas penilaian dan pengawasan pelaksanaan kode etik profesi sebagaimana ayat-ayat di atas dilakukan melalui masing-masing DKGI di semua tingkatan organisasi.

intinya Penting

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh rahelsihombing438 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Tue, 12 Apr 22