Berikut ini adalah pertanyaan dari riskaputrimaharani pada mata pelajaran Bahasa lain untuk jenjang Sekolah Dasar
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
Ngambil barang orang tanpa izin, dihukumi sama dengan MENCURI. sama sama mengambil barang tanpa izin kan? jadi hukumnya dosa bahkan haram. hukum ini berdalil pada Al-Baqarah ayat 188,"dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain antara kamu dengan jalan yang bathil"
SEMOGA MEMBANTU DAN BERMANFAAT YA
JADIKAN JAWABAN TERBAIK ✓
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh Dedeilham145 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Mon, 09 May 22