pemerintah menetapkan sebagai hari bencana setiap tanggal​

Berikut ini adalah pertanyaan dari elmirahuwaida6 pada mata pelajaran Bahasa lain untuk jenjang Sekolah Dasar

Pemerintah menetapkan sebagai hari bencana setiap tanggal​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

pada tanggal 26 April

Penjelasan:

Didalam UUD No 24 Tahun 2007 tentang penanggulangan bencana,perangkat hukum pertama yang merubah paradigma penanggulangan bencana dari responsif ke preventif (pengelolaan risiko bencana).

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh humannn765 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Tue, 31 May 22