Berikut ini adalah pertanyaan dari Fidayatul64 pada mata pelajaran Bahasa lain untuk jenjang Sekolah Dasar
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Ghasab merupakan fenomena menggunakan barang milik orang lain tanpa seizin pemiliknya dan kerap terjadi di lingkungan pesantren.
Ghasab hukumnya adalah haram dan dosa besar, juga merupakan perbuatan yang dzalim.
Dari penjelasan di atas sudah jelas bahwa ghasab itu dilarang oleh agama. Islam melarang
berbuat zalim apapun bentuknya. Pelakunya mendapat ancaman siksa yang amat berat. Dan orang yang meng-ghasab wajib bertobat kepada Allah dan juga mengembalikan apa yang ia ghasab kepada pemiliknya dan meminta maaf kepadanya.
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh Streemerz dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Thu, 26 May 22