Berikut ini adalah pertanyaan dari exeakmal pada mata pelajaran Bahasa lain untuk jenjang Sekolah Dasar
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
Hukuman mati berlaku bagi tersangka kausus pembunhan berencana, terorisme, dan perdagangan narkotika.
Penjelasan:
Seperti diketahui berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, tindak pidana pembunuhan memiliki beberapa bentuk atau kualifikasi, di antaranya adalah tindak pidana pembunuhan dan tindak pidana pembunuhan berencana.
Seperti diketahui berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, tindak pidana pembunuhan memiliki beberapa bentuk atau kualifikasi, di antaranya adalah tindak pidana pembunuhan dan tindak pidana pembunuhan berencana.Adapun tindak pidana pembunuhan berencana tertuang dalam Pasal 340 Bab XIX KUHP, bunyi pasal tersebut adalah:
Seperti diketahui berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, tindak pidana pembunuhan memiliki beberapa bentuk atau kualifikasi, di antaranya adalah tindak pidana pembunuhan dan tindak pidana pembunuhan berencana.Adapun tindak pidana pembunuhan berencana tertuang dalam Pasal 340 Bab XIX KUHP, bunyi pasal tersebut adalah:Barangsiapa sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.
Seperti diketahui berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, tindak pidana pembunuhan memiliki beberapa bentuk atau kualifikasi, di antaranya adalah tindak pidana pembunuhan dan tindak pidana pembunuhan berencana.Adapun tindak pidana pembunuhan berencana tertuang dalam Pasal 340 Bab XIX KUHP, bunyi pasal tersebut adalah:Barangsiapa sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.Sedangkan Pasal 338 KUHP tertuang dalam Bab XIX tentang tindak pidana pembunuhan, yang berbunyi:
Seperti diketahui berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, tindak pidana pembunuhan memiliki beberapa bentuk atau kualifikasi, di antaranya adalah tindak pidana pembunuhan dan tindak pidana pembunuhan berencana.Adapun tindak pidana pembunuhan berencana tertuang dalam Pasal 340 Bab XIX KUHP, bunyi pasal tersebut adalah:Barangsiapa sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.Sedangkan Pasal 338 KUHP tertuang dalam Bab XIX tentang tindak pidana pembunuhan, yang berbunyi:Barangsiapa sengaja merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan, dengan pidana penjara paling lama lima belas.
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh ichaoktaviani904 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Sat, 15 Apr 23