Hukum meminta orang lain menyembelih hewan kurban adalah​.

Berikut ini adalah pertanyaan dari tonibekher1147 pada mata pelajaran Bahasa lain untuk jenjang Sekolah Dasar

Hukum meminta orang lain menyembelih hewan kurban adalah​.

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Disunahkan

Penjelasan:

Disunahkan bagi orang yang mewakilkan penyembelihan hewan kepada orang lain untuk menyaksikan prosesnya dan dihukumi makruh bila diwakilkan kepada wanita haidh, anak kecil, dan ahli kitab

Sumber : Badruddin Al-Aini dalam ‘Umdatul Qari

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh vanillazein dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Tue, 28 Mar 23