Berikut ini adalah pertanyaan dari mikaelanatasya5 pada mata pelajaran Bahasa lain untuk jenjang Sekolah Dasar
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
Berdasarkan hasil penelitian dapat diketahui bahwa pandangan Hukum Islam terhadap LGBT adalah hukumnya haram, bagi [email protected] apabila pelaku adalah muhshan (sudah menikah) maka di hukum rajam, apabila pelaku gair muhshan (belum menikah) maka [email protected] sebanyak 100 kali dan diasingkan selama 1 tahun.
“Mengapa kamu mendatangi jenis lelaki di antara manusia dan kamu tinggalkan isteri-isteri yang dijadikan oleh Tuhanmu untukmu, bahkan kamu adalah orang-orang yang melampaui batas” (QS. al-Syu'ara/26:165-166).
semoga membantu...
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh riskaputriris123 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Fri, 24 Mar 23