Berikut ini adalah pertanyaan dari maaulanna032 pada mata pelajaran Ujian Nasional untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
B. Sunah, asalkan tidak meninggalkan shalat Jum’at
C.Mubah, karena masih ada pekerjaan yang harus diselesaikan
D. Makruh, asalkan melaksanakan shalat Jum’at
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Bagaimanakah hukum fenomena tersebut?
A. Haram jika sampai menyebabkan meninggalkan shalat Jum’at.
Pembahasan
Shalat Jum'at merupakan salah satu kewajiban dalam agama Islam bagi kaum laki-laki yang telah baligh dan sehat jasmani maupun rohani. Menunda atau bahkan meninggalkan shalat Jum'at tanpa alasan yang dibenarkan dapat dianggap sebagai dosa besar atau bahkan haram.
Dalam ilustrasi pada soal di atas, sebagian orang masih melakukan aktivitas yang seharusnya dihentikan ketika adzan Jum'at kedua dikumandangkan. Hal ini menunjukkan bahwa mereka mengabaikan kewajiban shalat Jum'at dan menganggap aktivitas mereka lebih penting daripada ibadah tersebut. Oleh karena itu, hukum fenomena tersebut dapat dianggap sebagai haram jika sampai menyebabkan meninggalkan shalat Jum'at. Namun, jika mereka masih sempat untuk berangkat ke masjid dan melaksanakan shalat Jum'at setelah aktivitas mereka selesai, maka tidak ada masalah dan hukumnya tetap sunah.
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh KawaiiChibi dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Thu, 06 Jul 23