Berikut ini adalah pertanyaan dari aliffareikhanna pada mata pelajaran Bahasa lain untuk jenjang Sekolah Dasar
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Konsekuensi yang didapatkan oleh seseorang yang sudah baligh adalah membuat orang tersebut sudah dibebankan hukum syari'at. Orang yang sudah baligh biasanya sudah memenuhi syarat untukm menjadi orang mukallaf yaitu oraang yang dibebakan hukum syariat. Di mana syarat menjadi orang yang sudah mukallaf adalah:
- Orang yang sudah memeluk agama islam bai itu memeluk islam karena keturunan atau menjadi muallaf.
- Orang yang dalam keadaan sehat akalnya.
- Orang yang usiannya sudah mukallaf.
Pembahasan
Seorang mukallaf sudah dibebakan hukum syariat baginya. Amalan-amalan yang dikerjakan didunia ini berbeda-beda hukum pelaksanaannya sesuai dengan dalil naqli yang menjadi dasarnya. Baik itu dalil naqli dari ayat Al Qur'an atau dalil naqli dari hadis nabi. Di mana setelah itu para ulama melakukan ijtihad dan menentukan hukum amalan sesuai dengan landasan dalil naqli tersebut. Secara garis umum atau secara hukum taklifi yaitu hukum yang amalan yang dibebakan kepada seorang mukallaf berdasarakan pendapat ulama fiqh terbagi ke dalam 5 golongan yaitu:
- Wajib, wajib merupakan salah satu hukum amalan yang dibebankan kepada mukallaf adalah harus mengerjakannya, sehingga apabila dilaksanakan mendapat pahala dan jika ditinggalkan mendapat dosa
- Sunnah, sunnah merupakan salah satu hukum amalan yang dibebankan kepada mukallaf adalah harus meninggalkannya, sehingga apabila dilaksanakan mendapat pahala dan jika ditinggalkan tidak mendapat dosa ataupun pahala
- Haram, haram merupakan salah satu hukum amalan yang dianjurkan kepada mukallaf adalah lebih baik menegrjakannya, sehingga apabila dilaksanakan mendapat dosa dan jika ditinggalkan mendapat pahala.
- Makruh, makruh merupakan salah satu hukum amalan yang dianjurkn kepada mukallaf agar lebih baik meninggalkan amalan tersebut, sehingga apabila dilaksanakan tidak mendapat dosa maupun pahala dan jika ditinggalkan mendapat pahala.
- Mubah, mubah merupakan salah satu hukum amalan kepada mukallaf boleh mengerjakanya dan boleh meninggalkan amalan tersebut, sehingga apabila dilaksanakan atau tidak dilaksanakan tidak mendapat pahala ataupun dosa.
Pelajari lebih lanjut
- Materi tentang ilmu yang hukum mempelajarinya adalah wajib, pada yomemimo.com/tugas/38263612
- Materi tentang hukum hidup bebas tanpa nikah, pada yomemimo.com/tugas/4848048
- Materi tentang hukum pacaran, pada yomemimo.com/tugas/35530020
=====================================
Detail jawaban
Kelas : IX
Mata Pelajaran : Agama Islam
Bab : Hukum-hukum dalam fiqh islam
Kode soal : 9.14
#AyoBelajar
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh 30041108 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Mon, 31 May 21